• Memastikan pengelolaan hubungan industrial berjalan sesuai dengan Regulasi Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan/PKB, dan kebijakan internal perusahaan (IR Compliance) • Mengelola penanganan kasus hubungan industrial secara objektif, mulai dari pemeriksaan, investigasi, analisis fakta, dokumentasi, rekomendasi, termasuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Employee Case Handling) • Mengelola proses pembinaan disiplin, pemberian sanksi, dan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum dan perusahaan yang berlaku (Dispute Resolution) • Mengelola hubungan yang konstruktif dengan karyawan, serikat pekerja, instansi ketenagakerjaan, dan lembaga tripartit (Employee Relations, Labour Relations, Tripartite Relations) • Melakukan monitoring dan pelaporan atas kondisi, tren kasus, serta risiko hubungan industrial yang terjadi dalam internal perusahaan secara korporasi
• Pendidikan minimal S1 Hukum, Manajemen SDM, Psikologi, atau jurusan terkait • Memiliki pengalaman minimal 1-2 tahun di bidang Industrial Relations/Human Capital • Memahami regulasi ketenagakerjaan dan praktik hubungan industrial di Indonesia • Berpengalaman menangani kasus hubungan industrial, investigasi, pembinaan disiplin, hingga penyelesaian perselisihan • Memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, analisis, dan problem solving yang baik • Mampu menyusun dokumen hubungan industrial serta mengoperasikan Microsoft Office • Mampu bekerja secara objektif, menjaga kerahasiaan, dan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder internal maupun eksternal
Industrial Relations, Labor Law, Dispute Resolution, Microsoft Office, Negotiation
Contoh tindakan recruiter yang perlu dicurigai:
We are on Telegram to share jobs weekly. Join our official channel!